Ekonom Jaharuddin dari Universitas Muhammadiyah Jakarta menulis di Republika.co.id pada 28 Juli 2026 tentang perlunya peningkatan kedudukan zakat dalam sistem perpajakan Indonesia. Dalam tulisan itu, ia menilai aturan saat ini masih menempatkan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto, bukan sebagai instrumen fiskal yang lebih efektif.
Jaharuddin mendorong agar zakat diberi status sebagai kredit pajak, yakni menjadi pengurang langsung terhadap Pajak Penghasilan yang terutang. Menurutnya, perubahan status ini akan menempatkan zakat pada posisi yang lebih strategis dalam upaya reformasi fiskal yang berkeadilan dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Argumen utama pengusulan
Jaharuddin berargumen bahwa pengaturan zakat sebagai kredit pajak bisa memberikan pengakuan fiskal yang jelas terhadap peran zakat. Dengan pengakuan itu, kontribusi zakat tidak sekadar mengurangi basis pajak, melainkan langsung mengurangi tagihan pajak yang harus dibayar, sehingga potensi manfaatnya bagi penerima dan pemberi zakat bisa lebih nyata.
Pengertian kredit pajak dalam konteks zakat
Dalam tulisannya, Jaharuddin menjelaskan perbedaan mendasar antara pengurang penghasilan bruto dan kredit pajak. Sebagai kredit pajak, zakat akan berfungsi sebagai pengurang langsung atas pajak penghasilan yang terutang, bukan hanya sebagai pengurang dari jumlah penghasilan yang dikenai pajak. Penjelasan ini menjadi inti usulan perubahan kedudukan zakat.
Potensi dampak terhadap keadilan dan kesejahteraan
Perubahan status zakat menurut penulis dapat mendukung tujuan keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan. Dengan skema yang lebih jelas, peran zakat sebagai instrumen redistribusi dapat diperkuat, sekaligus memberi insentif yang lebih transparan bagi pembayar zakat. Jaharuddin menekankan bahwa reformasi fiskal semacam ini diarahkan untuk memperbaiki efek distribusi dalam sistem perpajakan.
Pertimbangan kebijakan dan langkah selanjutnya
Jaharuddin mengajak para pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan implikasi teknis dan administrasi jika perubahan ini diterapkan. Ia menyoroti perlunya kajian lebih lanjut terkait implementasi agar tujuan keadilan dan efektivitas dapat tercapai tanpa menimbulkan distorsi fiskal baru.
Usulan ini merupakan bagian dari wacana yang lebih luas tentang bagaimana memperkuat peran instrumen sosial-keagamaan seperti zakat dalam kerangka kebijakan fiskal. Pembahasan dan kajian lanjutan yang melibatkan berbagai pihak diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran dan berkelanjutan.
Sumber: Republika Online
