Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai memengaruhi aktivitas pendidikan di sejumlah wilayah Kalimantan. Untuk menjaga keselamatan warga sekolah sekaligus memastikan hak belajar peserta didik, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan pembaruan Surat Edaran Menteri mengenai protokol pembelajaran darurat saat terjadi paparan asap.
Keputusan pembaruan ini merujuk pada data yang dihimpun dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 11 Agustus 2026. Langkah tersebut dimaksudkan sebagai respons administratif agar sekolah dapat mengambil tindakan yang sesuai ketika kualitas udara terganggu oleh karhutla.
Kemendikdasmen Perbarui Protokol Pembelajaran
Kementerian akan memperbarui Surat Edaran Menteri yang mengatur protokol pembelajaran darurat terkait kabut asap. Pembaruan bertujuan memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menentukan langkah operasional selama kejadian asap, dengan fokus pada keselamatan dan keberlanjutan pembelajaran.
Dampak Asap terhadap Aktivitas Sekolah di Kalimantan
Kabut asap dari karhutla telah mulai mengganggu kegiatan belajar mengajar di sejumlah daerah Kalimantan. Gangguan ini mendorong perlunya kebijakan yang jelas agar sekolah dapat menyesuaikan kegiatan tanpa mengabaikan hak belajar peserta didik maupun keselamatan tenaga kependidikan dan siswa.
Sumber Data sebagai Acuan Kebijakan
Perencanaan pembaruan Surat Edaran mengacu pada data BNPB dan Dapodik per 11 Agustus 2026. Pemanfaatan data resmi tersebut menjadi dasar identifikasi wilayah terdampak serta pertimbangan kebijakan untuk pemberlakuan langkah-langkah darurat di lingkungan sekolah.
Hak Belajar dan Keselamatan Warga Sekolah
Dalam perumusan protokol, Kemendikdasmen menempatkan dua aspek utama: keselamatan warga sekolah dan pemenuhan hak belajar anak. Surat Edaran yang diperbarui diharapkan dapat memberi pedoman operasional yang seimbang antara perlindungan kesehatan dan kontinuitas pendidikan.
Kemendikdasmen akan terus memantau perkembangan situasi dan data dari instansi terkait untuk menentukan langkah lanjutan yang diperlukan demi menjaga keselamatan dan kelancaran proses pembelajaran.
Sumber: Rakyat Merdeka
