Pemerintah memprioritaskan Bali sebagai lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia. Keputusan ini menegaskan Bali sebagai lokasi utama dalam rencana pembentukan fasilitas keuangan yang ditujukan untuk menarik modal internasional.
Pilihan terhadap Bali dibuat meski undang-undang terkait memberi ruang bagi penetapan lebih dari satu lokasi. Artinya secara hukum tidak tertutup kemungkinan ada lokasi lain di masa mendatang.
Pengembangan pusat finansial di Pulau Dewata juga diharapkan mampu membawa investasi besar melalui skema perpajakan khusus yang rencananya akan disiapkan, dengan model yang dibandingkan mirip praktik di Dubai dan Singapura.
Status Bali sebagai lokasi prioritas
Bali mendapatkan prioritas dalam penentuan lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia. Penetapan ini menempatkan Bali di garis depan dalam upaya menarik investor asing dan institusi keuangan yang mencari basis operasi di dalam negeri.
Kerangka hukum dan kemungkinan lokasi lain
Peraturan yang mengatur pembentukan PFII membuka kemungkinan penempatan lebih dari satu lokasi, sehingga meskipun Bali diprioritaskan, secara aturan tidak menutup opsi penunjukan lokasi tambahan.
Fasilitas perpajakan yang direncanakan
Salah satu daya tarik penting yang dikaitkan dengan PFII di Bali adalah rencana pemberian fasilitas perpajakan khusus. Pendekatan ini dipandang sebagai upaya untuk menciptakan daya saing serupa dengan yang diterapkan di beberapa pusat keuangan global.
Harapan terhadap investasi
Dengan skema perpajakan dan status khusus, pengembang berharap Bali mampu menarik aliran investasi berskala besar. Ekspektasi ini menjadi salah satu alasan mengapa Pulau Dewata diprioritaskan dalam rencana PFII.
Laporan ini disusun berdasarkan informasi dari Bisnis.com pada 25 Juni 2026.
Sumber: Bisnis.com
