JAKARTA, 25 Juli 2026 — Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dinilai sebagai pijakan penting dalam merancang arah pembangunan nasional. Regulasi ini menegaskan perlunya pendekatan yang sesuai dengan kondisi kepulauan Indonesia.
Dengan RUU tersebut, sudut pandang pembangunan tidak lagi semata dari daratan. Perencanaan diarahkan untuk mengakomodasi karakteristik wilayah kepulauan sehingga kebijakan dapat lebih relevan bagi kondisi geografis dan sosial setempat.
## RUU sebagai acuan kebijakan nasional
RUU Daerah Kepulauan dipandang mampu menjadi kerangka acuan baru bagi perumusan kebijakan pembangunan. Dengan landasan hukum khusus, program dan regulasi diharapkan lebih mempertimbangkan ciri khas kepulauan dalam penetapan prioritas dan alokasi sumber daya.
## Pergeseran dari perspektif darat ke kemaritiman
Salah satu perubahan yang ditekankan adalah pergeseran cara pandang. Pembangunan yang selama ini cenderung berfokus pada daratan perlu dilengkapi dengan perhatian pada aspek laut dan hubungan antar pulau, sehingga manfaat pembangunan bisa dirasakan merata di wilayah kepulauan.
## Aspek yang menjadi perhatian RUU
RUU ini menempatkan karakter geografis, sosial, ekonomi, dan kemaritiman sebagai unsur utama dalam perencanaan. Pendekatan terpadu yang memperhitungkan faktor-faktor tersebut diharapkan mampu memperkuat keunggulan Indonesia sebagai negara kepulauan.
## Implikasi bagi perencanaan daerah
Dengan pijakan regulasi yang khusus, rencana pembangunan daerah kepulauan dapat disusun lebih kontekstual. Perumusan kebijakan yang mempertimbangkan kondisi lokal diharapkan memudahkan penyesuaian strategi pembangunan sesuai kebutuhan wilayah kepulauan.
RUU Daerah Kepulauan membuka peluang bagi perencanaan yang lebih selaras antara kondisi geografis dan tujuan pembangunan nasional, sehingga identitas kepulauan menjadi bagian integral dalam proses pengambilan kebijakan.
Sumber: Jpnn
