Pedoman Media Siber Pasar Uang

Pedoman Media Siber Pasar Uang

Pedoman Media Siber Pasar Uang: berkomitmen menjalankan aktivitas jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers.

Verifikasi dan Keberimbangan

Setiap berita yang diterbitkan mengutamakan prinsip verifikasi dan keberimbangan informasi.

Redaksi melakukan upaya maksimal untuk memastikan bahwa informasi yang dipublikasikan berasal dari sumber yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Konten Buatan Pengguna

Komentar maupun konten yang dikirimkan oleh pengguna menjadi tanggung jawab masing-masing pengguna.

Pasar Uang berhak melakukan moderasi, penyuntingan, atau penghapusan terhadap konten yang:

  • Mengandung ujaran kebencian.
  • Menyebarkan hoaks.
  • Mengandung unsur SARA.
  • Melanggar hukum.
  • Mengandung pornografi.
  • Bersifat spam.

Hak Jawab

Pasar Uang memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Permintaan hak jawab dapat diajukan melalui kontak resmi redaksi.

Koreksi Berita

Apabila ditemukan kekeliruan dalam pemberitaan, redaksi akan melakukan koreksi sesegera mungkin dan memberikan penjelasan yang diperlukan kepada pembaca.

Pencabutan Berita

Pencabutan berita hanya dilakukan berdasarkan pertimbangan redaksi sesuai ketentuan hukum dan etika jurnalistik yang berlaku.

Penutup

Dengan berpedoman pada prinsip profesionalisme, independensi, dan tanggung jawab sosial, Pasar Uang berkomitmen menjadi media yang kredibel serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas melalui informasi yang akurat dan terpercaya.