Ketua Komite III DPD, Filep Wamafma, meminta pemerintah melalui Presiden membentuk Satuan Tugas Penegakan Hukum Pencegahan Pungli di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Permintaan itu disampaikan menyusul laporan dan keluhan yang diterima dari sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) tentang dugaan pungli yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab dalam proses pengurusan administrasi keimigrasian. Isu ini mendorong Filep untuk minta langkah penegakan hukum dan pencegahan agar pelayanan imigrasi lebih aman bagi PMI.
Laporan terkait masalah tersebut disampaikan ke publik pada 11 Juni 2026 melalui pemberitaan Rakyat Merdeka.
Permintaan Pembentukan Satgas
Filep Wamafma menegaskan pentingnya pembentukan Satgas Penegakan Hukum Pencegahan Pungli untuk menindak praktik pungli dan mencegah terulangnya pelanggaran dalam layanan imigrasi. Langkah ini dimaksudkan sebagai upaya perlindungan bagi warga yang mengurus dokumen dan layanan keimigrasian.
Keluhan dari Pekerja Migran Indonesia
Menurut laporan yang diterima Filep, sejumlah PMI mengeluhkan adanya pungutan yang diduga dilakukan oleh oknum saat proses pengurusan administrasi imigrasi. Keluhan tersebut menjadi dasar dorongan pembentukan satgas agar pengaduan dapat ditindaklanjuti secara sistematis.
Ruang Lingkup yang Diminta
Filep mengarahkan permintaan pembentukan Satgas itu untuk ditempatkan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), dengan tujuan menegakkan hukum dan mencegah praktik pungli dalam layanan imigrasi.
Harapan dan Implikasi
Permintaan ini mencerminkan upaya wakil rakyat untuk memperkuat perlindungan terhadap PMI dan memastikan integritas layanan keimigrasian. Filep berharap adanya tindakan konkret dari pemerintah untuk menanggapi laporan dan keluhan yang masuk.
Upaya pembentukan satgas ini kini menjadi sorotan publik sebagai langkah untuk memperbaiki mekanisme pengawasan dan penegakan hukum di lingkungan imigrasi, terutama demi memberi rasa aman bagi Pekerja Migran Indonesia yang menggunakan layanan tersebut.
Sumber: Rakyat Merdeka
