Komisi V Minta Tarif Ojol 8% Tak Bebani Konsumen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rencana penyesuaian potongan tarif aplikasi oleh platform ojek online menjadi 8 persen mendapat sambutan positif dari Komisi V DPR. Kebijakan yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Juli 2026 itu dinilai sejalan dengan arahan Presiden terkait transportasi daring.

Wakil Ketua Komisi V DPR mengapresiasi langkah penyesuaian potongan tarif tersebut, namun menekankan agar perubahan aturan tidak membebani pengguna layanan.

## Komisi V Kawal Instruksi Presiden soal Ojol

Komisi V menyatakan akan mengawal pelaksanaan instruksi Presiden terkait sektor ojek online. Pengawasan diarahkan agar penyesuaian kebijakan berjalan sesuai tujuan pemerintah tanpa menimbulkan beban tambahan bagi publik.

## Penyesuaian potongan aplikasi 8 persen

Platform transportasi daring berencana mengubah struktur potongan menjadi 8 persen, dengan efektivitas kebijakan yang ditetapkan per 1 Juli 2026. Perubahan ini merupakan bagian dari penataan tarif dan model bisnis layanan daring.

## Perhatian terhadap konsumen

Meski mengapresiasi penyesuaian potongan, Komisi V menegaskan pentingnya menjaga agar tarif akhir yang dibayar konsumen tidak meningkat secara signifikan. Fokus pengawasan diarahkan pada transparansi dan keadilan tarif bagi pengguna layanan.

## Ekspektasi terhadap pelaksanaan

Komisi V mengharapkan proses implementasi dilakukan terbuka dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. Tujuannya untuk memastikan kebijakan berjalan lancar sesuai instruksi Presiden dan tidak merugikan pihak tertentu.

Perubahan yang direncanakan mendapat perhatian Dewan sebagai upaya menyeimbangkan kepentingan penyedia platform, mitra pengemudi, dan pengguna layanan. Komisi V menegaskan akan terus memantau perkembangan implementasi kebijakan tersebut.

Sumber: Republika Online