Redesign BUMN Lewat Danantara Buka Ruang Inovasi Direksi

Diskusi meja bundar bertajuk ‘Re-design BUMN Via Danantara dan Jebakan Hukum: Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris?’ digelar untuk mengupas implikasi hukum dan tata kelola terkait pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Salah satu gagasan sentral yang muncul adalah penerapan prinsip Business Judgment Rule sebagai pilar untuk memperkuat tata kelola BPI Danantara. Prinsip ini dianggap dapat menyediakan ruang lebih bagi direksi dalam mengambil keputusan bisnis strategis tanpa ketakutan akan risiko hukum yang berlebihan.

Business Judgment Rule sebagai pilar tata kelola

Pembicaraan menekankan peran Business Judgment Rule dalam memberi jaminan hukum bagi pengambil keputusan di perusahaan negara yang berada di bawah skema Danantara. Prinsip ini menjadi rujukan untuk membedakan kebijakan bisnis yang wajar dari tindakan yang melanggar kewajiban fidusia, sehingga diharapkan memperkuat kerangka tata kelola.

Dinamika tanggung jawab direksi dan komisaris

Sesi diskusi membahas batas tanggung jawab antara direksi dan komisaris dalam konteks pengelolaan investasi melalui BPI Danantara. Isu sentral adalah bagaimana memastikan pengambilan keputusan yang inovatif tetap berada dalam koridor akuntabilitas dan kepatuhan hukum.

Implikasi bagi inovasi dan pengambilan keputusan

Penerapan Business Judgment Rule dipandang membuka ruang bagi direksi untuk melakukan langkah-langkah strategis yang berisiko namun berpotensi memberi nilai tambah, selama proses pengambilan keputusan terdokumentasi dan berdasarkan penilaian wajar. Diskusi juga menyinggung pentingnya mekanisme internal yang jelas untuk mendukung keputusan tersebut.

Catatan peserta dan arah kebijakan

Beberapa narasumber, termasuk peneliti dari Nagara Institute, menyampaikan pandangan terkait keseimbangan antara pemberian ruang inovasi dan kebutuhan pengawasan. Perdebatan menyorot perlunya aturan yang meminimalkan jebakan hukum tanpa menghapus akuntabilitas pengurus.

Perdebatan dalam RTD ini menunjukkan bahwa redesign BUMN melalui skema Danantara memerlukan pengharmonisan antara prinsip hukum yang melindungi inovasi dan mekanisme pengawasan yang menjamin tanggung jawab. Perumusan kebijakan selanjutnya diharapkan mempertimbangkan kedua aspek tersebut untuk mendukung efektifitas BPI Danantara sebagai pengelola investasi.

Sumber: Rakyat Merdeka