Pemkab Bekasi Alokasikan Rp2,9 Miliar untuk Pasar Serang

Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan anggaran sebesar Rp2,9 miliar untuk program perbaikan dan penataan Pasar Serang. Dana tersebut masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dan ditujukan untuk meningkatkan kondisi fisik pasar.

Langkah ini diambil untuk memperbaiki fasilitas di Pasar Serang yang berada di Kecamatan Cikarang Selatan. Informasi mengenai alokasi anggaran ini dilaporkan pada 2026-07-01 09:00:00.

Rincian alokasi anggaran

Nilai anggaran yang disiapkan mencapai Rp2,9 miliar dan bersumber dari APBD Tahun 2026. Pemanfaatan dana ditujukan untuk kegiatan perbaikan dan penataan pasar sesuai rencana yang tercantum dalam dokumen belanja daerah.

Tujuan penataan pasar

Pemerintah daerah menyasar perbaikan fisik dan penataan ruang pasar sebagai bagian dari upaya pengelolaan fasilitas umum. Penataan ini mencakup langkah-langkah yang relevan dengan kebutuhan pasar untuk mendukung operasional harian.

Lokasi Pasar Serang

Pasar yang menjadi sasaran program berada di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Penetapan lokasi ini mengikuti prioritas yang ditentukan dalam perencanaan daerah.

Sumber informasi

Berita mengenai alokasi anggaran ini berasal dari Jpnn dan dilaporkan pada 2026-07-01 09:00:00.

Pemkab Bekasi diharapkan segera mengimplementasikan rencana penataan sesuai ketentuan APBD, sehingga proses perbaikan dan pengelolaan Pasar Serang dapat berjalan sesuai jadwal dan kebutuhan pengguna pasar.

Sumber: Jpnn