Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI), demikian dilaporkan Koran Jakarta pada 16 Juli 2026. Langkah ini diambil setelah muncul dugaan praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Menurut laporan, penghentian terkait dengan dugaan penipuan yang melibatkan pengumpulan dana masyarakat melalui skema yang dipersamakan dengan securities crowdfunding. Satgas menyetop operasi perusahaan sebagai respons awal terhadap temuan tersebut.
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan EVI
Tindakan penghentian operasi ditujukan kepada PT Econext Ventures Indonesia (EVI) untuk menghentikan sementara kegiatan usaha yang diduga menjadi sarana pengumpulan dana publik secara bermasalah. Nama perusahaan dan singkatan EVI disebut dalam laporan sebagai pihak yang dihentikan kegiatannya.
Modus Pengumpulan Dana Mirip Securities Crowdfunding
Laporan menyebut modus yang digunakan dipersamakan dengan securities crowdfunding, yakni skema pengumpulan dana yang menyerupai mekanisme penawaran sekuritas. Klaim ini menjadi dasar penilaian awal yang mendorong Satgas PASTI mengambil langkah penghentian.
Implikasi bagi Masyarakat dan Investor
Penghentian operasi oleh Satgas PASTI menandakan adanya potensi risiko bagi masyarakat yang menempatkan dana melalui platform atau skema yang dioperasikan pihak terkait. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan menunggu informasi resmi dari otoritas.
Tanggapan dan Langkah Selanjutnya
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini belum dirinci dalam laporan awal. Diharapkan klarifikasi dan informasi resmi akan disampaikan oleh Satgas PASTI atau pihak berwenang lain sesuai prosedur penindakan.
Laporan ini bersumber dari Koran Jakarta (16 Juli 2026) dan merangkum informasi yang disampaikan mengenai penghentian kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia akibat dugaan penipuan dengan modus pengumpulan dana yang dipersamakan dengan securities crowdfunding.
Sumber: Koran Jakarta ®
