Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka membangun kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sultra untuk menertibkan sejumlah aset daerah yang saat ini digunakan oleh pihak yayasan. Langkah konkret itu ditandai lewat penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah.
SKK tersebut ditandatangani oleh Gubernur Andi Sumangerukka dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Sugeng Riyanta, sebagai bentuk koordinasi antara pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum dalam pengelolaan aset.
Penandatanganan SKK
Penandatanganan Surat Kuasa Khusus menjadi titik awal pelibatan Kejati Sultra dalam proses penertiban aset. Dokumen SKK memberi dasar hukum bagi Kejaksaan Tinggi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait pengelolaan barang milik daerah.
Besaran dan subjek aset
Aset yang menjadi perhatian pemerintah provinsi adalah lahan seluas sekitar 7,2 hektare yang saat ini digunakan oleh Yayasan Ummusshabri Kendari. Pemerintah menyatakan lahan tersebut merupakan bagian dari barang milik daerah yang harus ditertibkan dan dikelola sesuai aturan.
Peran Kejati Sultra
Kejaksaan Tinggi Sultra akan berperan dalam proses penertiban dan pengambilan alih aset sesuai ketentuan yang berlaku. Keterlibatan Kejati diharapkan mempercepat penyelesaian status hukum dan administrasi terkait penggunaan lahan itu.
Implikasi bagi pengelolaan aset daerah
Dengan penertiban aset yang melibatkan Kejati, Pemprov Sultra menargetkan pengelolaan barang milik daerah menjadi lebih tertib dan akuntabel. Upaya ini dimaksudkan untuk memastikan aset daerah dimanfaatkan sesuai ketentuan dan kepentingan publik.
Proses selanjutnya akan bergantung pada pelaksanaan SKK dan langkah-langkah hukum serta administratif yang ditempuh oleh pihak terkait.
Sumber: Republik Merdeka
