VADUZ, Liechtenstein dan SINGAPURA, 17 Juli 2026 — Damoon Technology (Europe) AG yang beroperasi dengan nama dagang Paymonade tercatat berhasil memenuhi persyaratan regulasi kripto baru Uni Eropa. Perusahaan yang didirikan warga Singapura ini termasuk ke dalam kelompok kecil entitas yang memperoleh izin di bawah aturan MiCA.
Keberhasilan Paymonade terungkap bersamaan dengan berakhirnya masa transisi regulasi baru Uni Eropa. Hanya sekitar 280 perusahaan yang mendapatkan izin tersebut, sementara sebagian besar pelaku industri kripto di kawasan Eropa dilaporkan gagal memenuhi standar yang ditetapkan.
Izin MiCA dan Lingkup Operasi di EEA
Paymonade menerima lisensi berdasarkan kerangka Markets in Crypto-Assets (MiCA), yang memberi izin operasional di seluruh Wilayah Ekonomi Eropa (EEA). Izin ini memungkinkan perusahaan melanjutkan layanan terkait aset kripto sesuai ketentuan regulasi anyar setelah masa transisi berakhir.
Profil Perusahaan
Secara hukum perusahaan tercatat sebagai Damoon Technology (Europe) AG dan menggunakan nama dagang Paymonade dalam kegiatannya. Perusahaan ini didirikan oleh warga Singapura dan memiliki keberadaan yang disebutkan di Vaduz, Liechtenstein serta Singapura.
Dampak pada Industri Kripto Eropa
Angka persetujuan yang relatif kecil — sekitar 280 perusahaan — menandai seleksi ketat dalam penerapan aturan MiCA. Di sisi lain, proporsi perusahaan yang gagal memenuhi persyaratan menunjukkan penyesuaian signifikan yang harus dilalui pelaku pasar kripto di Eropa.
Konteks Regulasi dan Masa Transisi
Perolehan izin terjadi setelah berakhirnya masa transisi aturan baru Uni Eropa, fase yang menentukan kelayakan banyak perusahaan untuk terus beroperasi di bawah standar MiCA. Hasil proses ini memetakan ulang lanskap kepatuhan bagi penyedia layanan kripto yang beroperasi di EEA.
Keberhasilan Paymonade menjadi salah satu contoh perusahaan yang berhasil menavigasi persyaratan regulasi regional, sementara mayoritas pesaingnya menghadapi tantangan kepatuhan yang membuat mereka gagal memperoleh izin serupa.
Sumber: Pr Newswire Indonesia
