Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Indonesia–Peru Comprehensive Economic Partnership Agreement (IP-CEPA), langkah yang membuka akses tarif bagi produk Indonesia ke pasar Peru.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa lebih dari 90 persen produk Indonesia akan mendapatkan fasilitas tarif preferensi di pasar Peru melalui perjanjian tersebut. Informasi ini dilaporkan oleh Republika Online pada 2026-07-19 08:20:24.
DPR Memberi Persetujuan terhadap IP-CEPA
DPR menandai persetujuan terhadap perjanjian ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Peru, yang dimaksudkan untuk memperlancar akses perdagangan antara kedua negara. Keputusan legislatif ini merupakan langkah formal untuk mengimplementasikan isi perjanjian pada tahap berikutnya.
Skala Manfaat Tarif bagi Produk Indonesia
Menurut pernyataan Menteri Perdagangan Budi Santoso, mayoritas produk Indonesia akan menikmati kemudahan tarif saat memasuki pasar Peru. Proporsi yang disebutkan mencapai lebih dari 90 persen, menunjukkan cakupan preferensi yang luas bagi barang asal Indonesia.
Implikasi bagi Pasar Peru
Fasilitas tarif preferensi yang dijanjikan di pasar Peru berpotensi meningkatkan daya saing produk Indonesia di negara tujuan tersebut. Perjanjian ini diposisikan sebagai alat untuk memperkuat hubungan dagang bilateral dan memperluas peluang ekspor.
Pernyataan Menteri Perdagangan
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan harapan bahwa fasilitas tarif dalam IP-CEPA akan memberikan keuntungan bagi pelaku usaha Indonesia yang menargetkan pasar Peru. Pernyataan lengkap terkait hal ini disampaikan melalui siaran pers yang dilaporkan media.
Persetujuan DPR atas IP-CEPA menandai babak baru dalam hubungan dagang Indonesia–Peru, dengan janji akses tarif yang cukup luas bagi produk dalam negeri. Perkembangan selanjutnya akan ditunggu oleh pelaku usaha dan pemangku kepentingan yang berkepentingan terhadap ekspor ke Peru.
Sumber: Republika Online
