25 Juli 2026 — Negara anggota ICC mencopot Jaksa Karim Khan, menurut laporan Anadolu Agency. Keputusan ini memicu reaksi dari tim hukum Khan yang menyatakan akan menempuh jalur hukum.
Tim hukum Karim Khan menegaskan bahwa hasil pemeriksaan internal PBB dan penilaian panel independen tidak menemukan dasar yang mendukung tuduhan pelanggaran. Mereka juga menyatakan prosedur pemberhentian diubah sehingga tidak memberi kesempatan pembelaan yang adil.
Keputusan negara anggota ICC
Pejabat dari negara anggota ICC mengambil langkah pencopotan terhadap Karim Khan, yang kemudian dilaporkan ke publik oleh media internasional. Rincian proses pengambilan keputusan oleh negara-negara anggota tersebut belum dipaparkan secara luas dalam laporan yang tersedia untuk publik.
Respons tim hukum Karim Khan
Tim hukum menyatakan akan menggugat langkah pencopotan itu. Mereka menegaskan temuan pemeriksaan internal PBB dan penilaian panel independen tidak mendukung adanya pelanggaran oleh Khan, sehingga langkah hukum akan ditempuh untuk menantang keputusan tersebut.
Temuan pemeriksaan internal PBB dan panel independen
Menurut pernyataan tim hukum, kedua proses penilaian—pemeriksaan internal PBB dan penilaian oleh panel independen—tidak menemukan bukti yang membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Karim Khan. Pernyataan ini menjadi salah satu dasar klaim bahwa pemberhentian tidak beralasan.
Isu prosedur dan kesempatan pembelaan
Tim hukum juga menyampaikan kekhawatiran terkait prosedur pemberhentian yang disebut telah mengalami perubahan sehingga mengurangi kesempatan untuk melakukan pembelaan secara adil. Klaim ini menjadi salah satu alasan utama mengapa tim berencana membawa kasus ini ke ranah hukum.
Langkah selanjutnya akan bergantung pada tindakan hukum yang akan diajukan oleh tim Karim Khan dan respons resmi dari pihak-pihak terkait di ICC. Laporan ini disusun berdasarkan informasi yang dirilis Anadolu Agency pada 25 Juli 2026.
Sumber: Anadolu Agency
