Bamsoet Dorong Penegakan Hukum Terpadu Perangi Mafia Tanah

Bambang Soesatyo, yang aktif sebagai anggota DPR sekaligus dosen pascasarjana di Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan dan Universitas Jayabaya, menilai pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menghadirkan momentum baru untuk menekan praktik mafia tanah. Pernyataan itu disampaikan dalam kesempatan memberi kuliah S3, sebagaimana dilaporkan Rakyat Merdeka pada 13 Juni 2026.

Menurut Bamsoet, upaya pemberantasan sindikat pemalsuan dan penguasaan lahan secara ilegal memerlukan respons hukum yang lebih kuat dan terkoordinasi. Ia mengingatkan bahwa persoalan mafia tanah masih menjadi ancaman serius terhadap kepastian hukum serta iklim investasi di Indonesia.

UU No.1/2023 Sebagai Titik Awal

Bamsoet melihat UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai titik awal yang penting dalam kerangka penegakan hukum. Ia menekankan perlunya implementasi yang konsisten agar ketentuan baru tersebut benar-benar memberi dampak bagi upaya menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan tanah.

Ancaman terhadap Kepastian Hukum dan Investasi

Dalam paparan yang disampaikannya, Bambang Soesatyo menyoroti dampak mafia tanah terhadap kepastian hukum. Selain merugikan warga, praktik tersebut menurutnya juga mengganggu kepercayaan investor karena menimbulkan ketidakpastian dalam kepemilikan dan perizinan aset tanah.

Penegakan Hukum Terpadu yang Ditekankan

Bamsoet mendorong upaya penegakan hukum yang terpadu antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait. Pendekatan lintas sektoral, katanya, diperlukan untuk menutup celah administrasi dan hukum yang sering dimanfaatkan oleh jaringan mafia tanah.

Peran Akademisi dalam Penguatan Kebijakan

Sebagai pengajar pascasarjana, Bambang Soesatyo juga menyoroti peran akademisi dalam mengkaji dan memberi masukan kebijakan. Kolaborasi antara kalangan akademik dan pembuat kebijakan dinilai penting agar produk hukum dan implementasinya lebih responsif terhadap persoalan riil di lapangan.

Pernyataan Bamsoet ini menunjukkan perhatian berkelanjutan terhadap upaya meminimalkan praktik mafia tanah melalui penguatan regulasi dan koordinasi penegakan hukum. Pendekatan terpadu dinilai perlu dilanjutkan agar perubahan legislasi seperti UU No.1/2023 berbuah pada peningkatan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.

Sumber: Rakyat Merdeka