Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Gugat Status Tersangka

Mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan diajukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.

Humas PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) Halida Rahardhini menyampaikan bahwa sidang perdana permohonan praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (13/7/2026).

Tempat dan tujuan pengajuan

Pengajuan praperadilan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan tujuan menantang sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Lodewyk Pusung. Langkah ini merupakan upaya hukum yang ditempuh untuk memperkarakan keputusan penetapan oleh penegak hukum.

Perkara yang ditangani Kejaksaan Agung

Kasus yang menjadi inti sengketa adalah dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penanganan perkara ini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung, sebagaimana tercatat dalam laporan awal.

Jadwal sidang dan informasi dari PN Jaksel

Menurut pernyataan Humas PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) Halida Rahardhini, sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada Senin (13/7/2026). Informasi resmi terkait agenda persidangan dan perkembangan selanjutnya akan diumumkan oleh pengadilan.

Berita ini berdasarkan laporan Rakyat Merdeka, 2026-07-02 08:44:00.

Sumber: Rakyat Merdeka