Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat menyambut positif keputusan mempertahankan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini diberlakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.
Kemenko PM memandang ketetapan itu sebagai langkah penting untuk mendukung keberlanjutan usaha kecil, serta mempertahankan peran UMKM dalam menyerap tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah. Dukungan ini dinilai relevan dengan upaya membuka peluang usaha bagi masyarakat.
Isi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 menegaskan bahwa tarif PPh Final bagi pelaku UMKM tetap berada pada angka 0,5 persen. Ketentuan ini bertujuan menjaga kemudahan fiskal bagi usaha skala mikro dan kecil agar tetap kompetitif dan berkelanjutan.
Manfaat bagi UMKM dan Ekonomi Daerah
Pemeliharaan tarif PPh Final yang rendah diharapkan memberi ruang bagi UMKM untuk mempertahankan operasional, memperluas usaha, dan membantu pemulihan ekonomi di tingkat lokal. Kebijakan ini juga dianggap sejalan dengan upaya memperkuat penciptaan lapangan kerja melalui aktivitas usaha mikro dan kecil.
Dukungan Kemenko PM
Kemenko PM menyambut kebijakan tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM. Menurut kementerian, kebijakan pajak yang ringan penting untuk menjaga dinamika usaha kecil yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional dan daerah.
Implikasi Kebijakan
Dengan dipertahankannya tarif PPh Final 0,5 persen, pelaku UMKM mendapatkan kepastian fiskal yang dapat menjadi dasar perencanaan usaha. Kebijakan ini diharapkan membantu menjaga stabilitas usaha mikro dan kecil sekaligus mendukung terbukanya peluang usaha bagi masyarakat.
Berita ini dilaporkan oleh Rakyat Merdeka pada 9 Juni 2026.
Sumber: Rakyat Merdeka
