Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan penyelundupan narkotika berupa bunga/pucuk canabinoid marijuana asal Thailand dengan jumlah besar. Total barang bukti yang ditemukan mencapai 3.371,4 kilogram, atau sekitar 3,37 ton, dan masuk melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Priok (Republika Online, 2026-07-02 08:58:31).
Penyergapan ini mengungkap modus penyamaran barang yang digunakan pelaku. Informasi awal menyebut barang-barang itu dikemas dan disembunyikan untuk mengelabui pemeriksaan di pelabuhan.
Jumlah dan jenis barang bukti
Dalam operasi tersebut aparat menemukan 3.371,4 kilogram bunga/pucuk canabinoid marijuana asal Thailand, setara sekitar 3,37 ton. Angka tersebut berasal dari laporan yang disampaikan kepada publik oleh sumber terkait.
Modus penyelundupan
Menurut laporan, barang disamarkan menggunakan sarana pengiriman sehingga sulit terdeteksi saat memasuki Pelabuhan Internasional Tanjung Priok. Salah satu metode yang tertulis dalam pemberitaan adalah pengemasan dalam koper dan matras lateks.
Rute masuk: Pelabuhan Internasional Tanjung Priok
Barang berasal dari Thailand dan tercatat masuk melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Priok. Pelabuhan ini menjadi titik masuk komoditas tersebut sebelum upaya penegakan hukum dilakukan.
Sinergi Bea Cukai dan BNN
Pengungkapan ini merupakan hasil penanganan bersama antara Bea Cukai dan BNN, yang bekerja sama dalam identifikasi dan penanganan kasus penyelundupan narkotika lintas negara.
Laporan lengkap dan perkembangan selanjutnya berasal dari Republika Online (2026-07-02 08:58:31).
Sumber: Republika Online
