Bea Cukai Tindak WNA Thailand Bawa Dolar AS Rp 6,3 M di Soetta

Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan penegahan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Thailand yang membawa Uang Kertas Asing (UKA) dalam jumlah besar. Kasus ini tercatat terjadi pada 28 Juni 2026 di Bandara Soekarno-Hatta.

Uang yang dibawa berupa Dolar AS dengan nilai setara Rp 6,3 M, dan diduga dibawa tanpa dilengkapi izin resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku. Tindakan penegahan dilakukan oleh aparat Bea Cukai setempat terkait dugaan pelanggaran pembawaan UKA.

## Kronologi penegahan

Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan tindakan penegahan berkaitan dengan pembawaan UKA oleh WNA Thailand. Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa penegahan tersebut berkaitan dengan jumlah uang yang dibawa dan ketiadaan izin resmi.

## Jenis dan nilai uang yang ditangani

Barang yang menjadi fokus penegahan adalah Uang Kertas Asing, yakni Dolar AS, dengan nilai tercatat sebesar Rp 6,3 M. Kasus ini mengacu pada pembawaan UKA dalam jumlah besar tanpa izin resmi.

## Peran Bea Cukai Soekarno-Hatta

Bea Cukai Soekarno-Hatta bertindak sebagai pihak yang menegah dugaan pelanggaran terkait pembawaan UKA. Tindakan penegahan dilaksanakan di fasilitas Bandara Soekarno-Hatta sesuai kewenangan institusi tersebut.

## Langkah selanjutnya

Terkait langkah penegakan dan proses lebih lanjut, perkara ini ditangani oleh pihak Bea Cukai sesuai prosedur internal. Detail mengenai langkah administratif atau hukum berikutnya hanya dapat dikonfirmasi oleh pihak berwenang.

Peristiwa ini menyoroti penegakan terhadap pembawaan Uang Kertas Asing dalam jumlah besar tanpa izin di pintu masuk internasional, khususnya di Bandara Soekarno-Hatta. Informasi lebih lanjut akan bergantung pada keterangan resmi dari Bea Cukai.

Sumber: Detik