Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan setoran senilai Rp1,02 triliun ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dana itu berasal dari hasil lelang aset perkara korupsi dan tindak pidana lainnya yang dikelola Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung.
Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung BPA Kejagung, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin (15/6/2026).
Proses penyerahan dana
Penyerahan dana disimbolkan dalam kegiatan resmi di kantor BPA Kejagung. Transaksi tersebut merupakan bentuk pemindahan hasil lelang aset ke rekening negara sebagai bagian dari penerimaan nonpajak.
Sumber pendanaan dan pengelolaan
Sumber dana adalah hasil lelang aset yang berasal dari perkara korupsi dan tindak pidana lain. Seluruh proses lelang dan pengelolaan aset tersebut ditangani melalui Badan Pemulihan Aset Kejagung.
Peran BPA dalam pemulihan aset
BPA Kejagung berfungsi mengelola aset sitaan dan hasil lelang untuk kemudian diserahkan kepada negara. Penyetoran Rp1,02 triliun menunjukkan peran lembaga ini dalam memulihkan nilai aset yang terkait tindak pidana.
Kontribusi terhadap PNBP
Nilai Rp1,02 triliun yang disetor dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Setoran ini memperkuat pemasukan negara dari hasil penegakan hukum tanpa melibatkan pungutan pajak.
Langkah penyerahan di Gedung BPA Kejagung itu menegaskan alur pemulihan aset yang dikelola aparat penegak hukum dan kontribusinya terhadap penerimaan negara melalui mekanisme PNBP.
Sumber: Rakyat Merdeka
