KOWANI Dorong Penegakan Hukum Adil bagi Perempuan Pengusaha

Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) menegaskan dukungan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus upaya perlindungan bagi perempuan pengusaha yang menghadapi proses hukum. Sikap ini disampaikan sejalan dengan adanya laporan dugaan kriminalisasi terhadap pelaku usaha perempuan.

Laporan tersebut dilaporkan oleh Perempuan KADIN Indonesia melalui Komite Tetap SAPA Pendampingan Hukum Perempuan dan Anak kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. KOWANI menyatakan perhatian atas perkembangan laporan dan implikasinya bagi perempuan yang berbisnis.

Laporan ke Komisi Kejaksaan

Laporan dugaan kriminalisasi disampaikan oleh Perempuan KADIN Indonesia lewat Komite Tetap SAPA Pendampingan Hukum Perempuan dan Anak kepada Komisi Kejaksaan RI. Dokumen pelaporan ini menjadi dasar perhatian lembaga perempuan nasional terhadap kondisi yang dianggap merugikan pelaku usaha perempuan.

Sikap KOWANI

Ketua Umum KOWANI periode 2024–2029, Nannie Hadi Tjahjanto, menyampaikan sikap organisasi terkait laporan tersebut. KOWANI mendorong agar proses hukum berjalan adil dan memberikan perlindungan yang memadai bagi perempuan pengusaha yang berhadapan dengan mekanisme penegakan hukum.

Pentingnya Perlindungan bagi Perempuan Pengusaha

KOWANI menempatkan perhatian pada aspek keadilan dan perlindungan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan usaha perempuan. Organisasi perempuan melihat bahwa kepastian hukum dan akses pendampingan menjadi faktor krusial ketika seorang pelaku usaha menghadapi perkara hukum.

Peran Lembaga dan Langkah Selanjutnya

Dengan adanya laporan kepada Komisi Kejaksaan RI, perhatian terhadap dugaan kriminalisasi ini kini berada pada ranah pengawasan dan penelaahan lembaga yang berwenang. KOWANI menegaskan pentingnya koordinasi antara pemangku kepentingan untuk memastikan hak-hak perempuan pengusaha terlindungi dalam proses hukum.

Berita ini dilaporkan berdasarkan informasi awal terkait sikap KOWANI atas laporan yang disampaikan Perempuan KADIN melalui Komite Tetap SAPA Pendampingan Hukum Perempuan dan Anak kepada Komisi Kejaksaan. (Sumber: Rakyat Merdeka, 28 Juli 2026)

Sumber: Rakyat Merdeka