Prabowo: Barang Subsidi Tidak Boleh Diperdagangkan

JAKARTA, 14 Agustus 2026 — Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa barang-barang yang mendapat subsidi dari pemerintah tidak boleh diperdagangkan. Pernyataan ini disampaikan sehubungan dengan rencana penyaluran komoditas bersubsidi.

Menurut Prabowo, penyaluran barang bersubsidi akan dilakukan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Skema ini disebut sebagai saluran distribusi yang akan memfasilitasi penyerahan barang subsidi kepada masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Penegasan Presiden

Prabowo menegaskan larangan perdagangan terhadap barang subsidi sehingga bantuan yang diberikan negara dapat tepat sasaran. Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi alokasi subsidi agar tidak disalahgunakan dalam mekanisme pasar.

Penyaluran lewat Kopdes Merah Putih

Penyaluran subsidi nantinya difokuskan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Menurut keterangan dari sumber, koperasi itu menjadi saluran yang dipilih untuk mendistribusikan barang bersubsidi ke tingkat paling bawah.

Rincian Pelaksanaan

Keterangan yang disampaikan sumber tidak merinci secara teknis tata cara pelaksanaan, jadwal, atau mekanisme pengawasan yang akan digunakan. Detail operasional terkait penyaluran dan pengendalian distribusi belum dijabarkan dalam rilis yang dikutip.

Sumber Informasi

Informasi ini dilaporkan oleh Republika Online pada 14 Agustus 2026.

Pernyataan Presiden Prabowo mengenai larangan perdagangan barang subsidi dan penyaluran melalui Kopdes Merah Putih menjadi rujukan kebijakan distribusi subsidi yang disampaikan kepada publik.

Sumber: Republika Online