PT DKI Pangkas Vonis Bos PT OTM Jadi 7 Tahun, Bayar Rp5 M

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman terhadap Gading Ramadhan Joedo dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Vonis pidana penjara yang sebelumnya lebih berat kini disunat menjadi tujuh tahun.

Selain hukuman penjara, majelis hakim banding juga memerintahkan Gading, yang menjabat Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Putusan itu dibacakan dalam persidangan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Perubahan hukuman pada tingkat banding

Pengadilan Tinggi menilai ada alasan untuk mengubah vonis tingkat pertama, sehingga pidana penjara yang semula dijatuhkan terhadap Gading dikurangi menjadi tujuh tahun. Putusan banding ini mengkoreksi keputusan pengadilan sebelumnya tanpa menghilangkan unsur pertanggungjawaban yang dikenakan kepada terdakwa.

Ketentuan uang pengganti

Selain pengurangan masa tahanan, majelis banding menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Besaran dan ketentuan pelunasan uang pengganti tersebut menjadi bagian dari putusan yang dibacakan di pengadilan.

Status dan jabatan terdakwa

Terdakwa dalam perkara ini adalah Gading Ramadhan Joedo, yang tercatat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim (JM) dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM). Perkaranya berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang milik PT Pertamina.

Proses hukum yang berjalan

Putusan pada tingkat banding ini merupakan bagian dari rangkaian proses peradilan yang masih menegaskan adanya sanksi pidana dan kewajiban pembayaran bagi terdakwa. Keputusan tersebut menandai perubahan konkret dari vonis awal yang lebih berat.

Putusan ini dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang berlokasi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan menjadi babak baru dalam penanganan perkara terkait tata kelola minyak Pertamina oleh aparat peradilan.

Sumber: Rakyat Merdeka