RUU Jenayah Siber 2026 Perkuat Hukum Digital

KUALA LUMPUR, 1 Julai — Penggubalan Rang Undang-undang (RUU) Jenayah Siber 2026 dianggap penting untuk memastikan kerangka perundangan negara tetap relevan, responsif, dan efektif dalam menghadapi tindak kejahatan siber yang semakin kompleks. RUU ini dirancang untuk memperkuat kapasitas hukum menghadapi tantangan digital masa kini.

Timbalan Perdana Menteri, Datuk Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi, menyatakan bahwa inisiatif tersebut bukan hanya memperkuat sistem perundangan yang ada, tetapi juga bertujuan menutup jurang perundangan yang masih ada. Pernyataan ini menegaskan kebutuhan pembaharuan hukum seiring perkembangan teknologi dan modus kejahatan di ranah maya.

Tujuan utama RUU

RUU Jenayah Siber 2026 bertujuan menyelaraskan aturan hukum dengan dinamika kejahatan siber yang kian rumit. Menurut pernyataan pejabat terkait, rancangan undang-undang ini diharapkan meningkatkan kemampuan negara dalam menanggulangi pelanggaran digital melalui kerangka hukum yang lebih kuat.

Pernyataan pejabat

Timbalan Perdana Menteri, Datuk Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi, menekankan bahwa RUU tersebut bukan sekadar penguatan aturan yang sudah ada, melainkan juga upaya menutup celah hukum. Penegasan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kebutuhan pembaruan legislatif di era digital.

Signifikansi bagi penegakan hukum

Dengan adanya RUU, diharapkan aparat penegak hukum memperoleh dasar hukum yang lebih komprehensif untuk menindak berbagai bentuk kejahatan siber. Penguatan perundangan dinilai perlu agar respons terhadap ancaman digital menjadi lebih efektif dan adaptif.

Perlunya harmonisasi regulasi

RUU ini juga dipandang sebagai langkah untuk menyelaraskan berbagai aspek perundangan yang berkaitan dengan dunia maya. Harmonisasi diharapkan menutup jurang hukum yang memungkinkan celah bagi pelaku kejahatan siber.

Pemerintah terus menempatkan pembaharuan perundangan sebagai prioritas untuk menjaga keamanan digital dan memastikan kerangka hukum mampu mengatasi tantangan baru. Perkembangan RUU Jenayah Siber 2026 akan dipantau seiring proses perundang-undangan berlangsung.

Sumber: Portal Berita Rtm