Wali Kota New York Zohran Mamdani mengakui bahwa pemerintah kota yang dipimpinnya tidak mampu menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sesuai perintah Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Informasi mengenai pengakuan tersebut dilaporkan oleh CNNIndonesia dan tercatat pada 2026-07-22 06:50:00.
Pernyataan Mamdani soal perintah ICC
Mamdani menyatakan pemerintahannya tidak dalam posisi untuk melaksanakan penangkapan yang diminta oleh ICC terhadap Netanyahu. Pernyataan ini menunjukkan adanya keterbatasan tindakan yang bisa diambil oleh otoritas kota dalam menanggapi perintah lembaga internasional.
Batasan kewenangan pemerintah kota
Keterangan Mamdani menegaskan bahwa kewenangan pemerintah kota New York berbeda dengan yurisdiksi lembaga penegak hukum nasional atau mekanisme internasional. Hal ini menjadi alasan utama mengapa tindakan penangkapan tidak dapat dilakukan oleh pemerintahan kota.
Sumber pelaporan
Laporan mengenai pengakuan Wali Kota Zohran Mamdani diterbitkan oleh CNNIndonesia pada 2026-07-22 06:50:00. Artikel ini merujuk pada pelaporan tersebut sebagai sumber informasi utama.
Implikasi singkat
Pernyataan Mamdani memperlihatkan ketegangan antara perintah dari lembaga internasional dan keterbatasan operasional otoritas lokal dalam menindaklanjuti permintaan penangkapan.
Pernyataan ini diposisikan sebagai catatan penting dalam perdebatan soal penegakan perintah internasional di tingkat lokal, sambil menegaskan batasan praktis yang dihadapi pemerintah kota New York.
Sumber: Cnnindonesia
