Mahfud: Pemidanaan LGBT Butuh Kesepakatan Hukum Bulat

Pakar hukum tata negara Prof. Mahfud MD menilai aturan yang memidana perilaku LGBT di Indonesia bisa saja terwujud. Syarat utama menurutnya adalah tercapainya kesepakatan hukum yang bulat antara masyarakat dan pembuat undang-undang.

Pernyataan Mahfud disampaikan saat menanggapi dorongan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ingin agar perilaku LGBT dijerat dengan sanksi pidana dalam hukum nasional. Ia menekankan bahwa tanpa kesepakatan hukum yang kuat, pemidanaan seperti itu sulit diwujudkan.

Mahfud turut mencontohkan negara Rusia sebagai referensi dalam penjelasannya.

Syarat pemidanaan menurut Mahfud MD

Mahfud menyebut bahwa penerapan pidana terhadap perilaku tertentu memerlukan resultante—kesepakatan hukum yang jelas dan menyeluruh—antara kehendak masyarakat dan keputusan legislatif. Tanpa konsensus tersebut, menurutnya, perubahan aturan pidana tidak bisa dipaksakan secara sepihak.

Contoh yang disebut: Rusia

Dalam paparan singkatnya, Mahfud memakai Rusia sebagai contoh negara yang menjadi rujukan. Ia tidak menguraikan detail kebijakan Rusia dalam pernyataan yang dilaporkan, tetapi menggunakan negara itu untuk menggambarkan kemungkinan pembentukan aturan yang berbeda antarnegara.

Respon terhadap dorongan MUI

Dorongan dari MUI agar perilaku LGBT dikenai sanksi pidana menjadi pemicu komentar Mahfud. Ia menegaskan bahwa inisiatif semacam itu harus melewati proses hukum dan politik yang menghasilkan kesepakatan luas, bukan sekadar tuntutan kelompok tertentu.

Implikasi bagi pembuat undang-undang

Pandangan Mahfud menunjuk pada pentingnya dialog antara pembuat kebijakan dan elemen masyarakat jika ada rencana mengubah atau menambah ketentuan pidana. Menurutnya, legitimasi aturan pidana bergantung pada adanya kesepakatan yang mewakili kehendak kolektif.

Pernyataan Prof. Mahfud MD ini dilaporkan oleh Rakyat Merdeka pada 26 Juli 2026.

Sumber: Rakyat Merdeka